Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno

image-gnews
Aktor Ario Bayu (kanan) beradu akting bersama aktor Lukman Sardi saat syuting film
Aktor Ario Bayu (kanan) beradu akting bersama aktor Lukman Sardi saat syuting film " Soekarno Indonesia Merdeka!" di Kebun Raya, Bogor (26/7). ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh film Soekarno berbuntut panjang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara yang meminta agar PT Tripar Multivision Plus selaku produser film Soekarno menyerahkan master film dan menghentikan peredaran film tersebut.

“Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimungkinkan penetapan sementara. Mereka harus menghentikan (peredaran film) itu,” ujar kuasa hukum Rachmawati, Turman M. Panggabean, mengutip ketetapan pengadilan niaga kepada Tempo siang ini.

Rachmawati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait dengan proses pembuatan Soekarno kepada Pengadilan Niaga pada Selasa, 10 Desember 2013. Sehari kemudian, pengadilan mengeluarkan penetapan sementara atas perkara nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst itu. Pengumuman penetapan itu pun dimuat di suatu media nasional.

Dalam penetapan sementara, PT Tripar Multivision yang diwakili produser Raam Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo harus menyerahkan master film dan naskah atau skrip pembuatan film Soekarno kepada Rachmawati. Mereka juga harus menghentikan penyiaran berisi pengumuman film yang dibintangi Ario Bayu tersebut, terutama pada skrip halaman 35. Dalam skrip tersebut tertulis adegan penamparan pipi dan pemukulan popor polisi militer Belanda kepada Sukarno. Pengadilan juga memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyerahan tersebut.

Kisruh film ini berawal dari ketidakcocokan Rachmawati dengan skrip yang dibuat Hanung Bramantyo sebagai sutradara film ini. Juga, dengan aktor yang akan memerankan Sukarno. Menurut Turman, Hanung yang menggandeng Raam Punjabi sebagai produser tetap melakukan syuting meskipun Rachmawati tidak menyetujuinya. “Daripada merusak citra Sukarno, lebih baik beliau keluar,” ujar Turman.

Kisruh film ini juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu. Anggota tim kuasa hukum Rachmawati, Muannas Al Aidid, mengatakan enam saksi telah diperiksa. Mereka melaporkan proses perjanjian dan pembuatan film Soekarno yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Alasannya, film itu bersumber ide atau gagasan Rachmawati dari Yayasan Pendidikan Soekarno. “Kami melaporkan dari tindak pidananya untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Muannas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanung Bramantyo pada kesempatan lain telah menjelaskan soal pemilihan tokoh Sukarno yang menjadi pangkal masalah. Sutradara ini semula mendapatkan beberapa nama aktor yang akan memerankan sosok Sukarno, termasuk aktor Anjasmara. Namun Anjas tersisih dengan suatu alasan dan Hanung memilih Ario Bayu. Dia mencoba memoles aktornya dan mengirimkan tease-rnya kepada Rachmawati tetapi tidak direspons oleh putri Bung Karno itu. Setelah itu, Rachmawati mengundurkan diri dari kerja sama pembuatan film tersebut.

DIAN YULIASTUTI

Berita Terpopuler:
Ahok dan Masinis Pemberani Kereta Tragedi Bintaro  

Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions  

Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat

Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak  

Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

12 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

12 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

20 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

27 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

44 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

10 Januari 2024

Cita Citata. Foto: Instagram.
Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

Cita Citata mengaku idap penyakit autoimun akibat gaya hidupnya dulu yang sering suntik putih vitamin C.


Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

1 Desember 2023

Poster resmi film Hamka & Siti Raham Vol. 2. Dok. Falcon Pictures.
Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

Sudah empat kali berperan sebagai Soekarno, Anjasmara mengaku tak kesulitan kembali memerankan tokoh tersebut di film Hamka & Siti Raham Vol. 2.