TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Mojokerto tengah menyidik dugaan penyalahgunaan tanah negara yang berujung pada tindak pidana korupsi. Penyidikan berawal saat bekas tanah kas desa (TKD) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga telah berpindah tangan menjadi milik pribadi dan diperjual-belikan.
"Dari bukti awal, ada dugaan diperjual-belikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Andhi Ardhani, Jumat, 13 Desember 2013. Kejaksaan telah membentuk tim penyidik untuk mendalami modus tindak pidana dan mencari alat bukti lain.
Pemindahan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa menjadi kelurahan. Setidaknya ada empat desa yang berubah status menjadi kelurahan, yakni Desa Gunung Gedangan dan Meri di Kecamatan Magersari serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.
Karena sudah tidak menjadi desa, maka kekayaan desa, termasuk tanah kas desa atau biasa disebut tanah bengkok, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun, status kepemilikan salah satu bidang tanah bengkok di Desa Gunung Gedangan berubah jadi milik pribadi. "Pokoknya (status kepemilikan) sudah berpindah," kata Andhi.
Kejaksaan belum mengetahui berapa nilai kerugian negara dan bagaimana modus pemindahan status kepemilikan tanah kas desa tersebut. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat. Sementara Kejaksaan fokus pada tanah kas desa di Gunung Gedangan, status tanah desa lainnya juga akan diselidiki.
Kejaksaan telah memintai keterangan sembilan orang, baik pejabat pegawai negeri sipil maupun bekas kepala desa, termasuk putra bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Diduga, Gani dan putranya, Erwin Wibowo, terlibat dalam perkara ini. Tanah kas yang diperjual-belikan itu diduga sempat diubah statusnya menjadi hak milik keluarga Gani, dan kini sudah berpindah tangan ke pihak lain.
Andhi membenarkan perkara ini terkait dengan Gani dan keluarganya. "Kalau keterkaitan, ada. Tapi sejauh mana, belum tahu," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk penyidikan. "Tanah kas desa ada yang dijual, sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," kata Dinar. Menurut dia, telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono yang lengser pada 8 Desember 2013 lalu itu belum bisa dikonfirmasi. Gani telah memimpin Kota Mojokerto selama sepuluh tahun atau dua periode masa jabatan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Ruby Hartoyo juga belum merespons saat dihubungi.
ISHOMUDDIN
Berita Lain:
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Tiga Kerugian Jika Jokowi Nyapres
Spesifikasi Wah Pesawat Presiden RI
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran?
Jadi Model Iklan, Jokowi: Saya Ganteng Enggak?