Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gantikan Atut, Rano Karno Harus Siap Mental  

image-gnews
Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno usai mengikuti sidang sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 2011.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno usai mengikuti sidang sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Politikus Partai PDI Perjuangan, Dedi Gumelar alias Miing, mengatakan Rano Karno harus siap menjadi Gubernur Banten jika Ratu Atut Choisiyah lengser karena terbuki korupsi. KPK tengah gencar membidik korupsi Atut di wilayah Provinsi Banten, serta keterlibatannya dalam kasus suap Akil Mochtar ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menggantikan Atut bukan hanya perpindahan jabatan, tapi butuh persiapan secara personal, minimal mental dan kapasitas," kata Miing saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2013. (Cek #korupsi Dinasti Atut)

Miing mengatakan, tantangan terbesar Rano Karno menggantikan Atut adalah menghadapi rezim Atut di Banten. Sebab, kata dia, birokrasi pemerintahan di Banten sudah melekat dengan kroni Atut. "Jangan sampai Rano Karno jadi bulan-bulanan ketika besok memimpin Banten," ujar Miing.

Ia pun berujar, perpindahan jabatan Rano Karno menjadi Gubernur pengganti Atut adalah keniscayaan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kata Miing, jika gubernur tak bisa menyelesaikan masa jabatannya atau terbukti melakukan tindak pidana, wakil gubernur menjadi penggantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah membidik Ratu Atut untuk bertanggung jawab dalam proyek-proyek korupsi di Banten yang tengah disidik KPK. Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka di lingkaran dinasti Ratu Atut. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pilkada Lebak, Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang dekat Atut Ratu, Irma Suryani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program peningkatan drainase primer Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun anggaran 2012 senilai Rp 5.649.721.000. Lalu, adik tiri Ratu Atut, Lilis Karyawati Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Lilis selaku Direktur CV TMJ diduga melakukan korupsi dalam proyek sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak. Nilai proyek ini Rp 19 miliar. Terakhir adalah John Chaidir, suami dari Ratu Tatu, alias adik ipar Ratu Atut, jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja senilai Rp 14,115 miliar.

NURUL MAHMUDAH


Baca juga geh:

Jadi Saksi, Kepala Dinas Kesehatan Banten Dicopot

Panitera MK Akui Diperintah Pimpinan

Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'

Airin Tampil Sederhana Datangi KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

20 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan  

Ratu Atut divonis hanya 5 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Juni 2017. Ibu dari Wakil Gubernur Banten, Andika Azrumi tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 8 tahun penjara dan  membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Atut Chosiyah menyeka matanya saat mendengarkan saksi Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Tipikor, 15 Maret 2017. Atut menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS di Banten. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.


Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.


Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.


Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

erdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.