TEMPO.CO, Karanganyar - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani tak akan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dia menganggap surat panggilan dari jaksa cacat. "Klien kami baru saja menerima surat panggilan itu," kata pengacara Rina, Muhammad Taufiq, Jumat, 13 Desember 2013. Tapi, surat panggilan itu diserahkan lagi kepada kurir pengantar surat.
Taufiq menilai surat panggilan itu tak jelas. "Kami mengembalikan setelah memberikan beberapa catatan di sampul surat," katanya. Menurut dia, pengembalian surat itu merupakan penegasan bahwa kliennya tak akan menghadiri panggilan.
Dia menjelaskan, dalam surat itu Rina diminta hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 17 Desember 2013, dan Rabu, 18 Desember 2013. "Pemanggilan untuk dua hari seharusnya diberikan melalui dua surat yang berbeda," kata dia. Faktor itulah yang menurut dia membuat surat cacat.
Dia juga menegaskan, selama ini kliennya bersikap kooperatif. "Kami tak ingin mempersulit proses," katanya. Namun, dia meminta penyidik juga patuh terhadap aturan formal, termasuk urusan administrasi. Sikap kooperatif itu, menurut Taufiq, terlihat saat Rina mengembalikan paspor ke kanto imigrasi lantaran dicekal. "Klien kami langsung mengembalikan kendati belum ada surat penarikan paspor."
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, mengatakan Rina akan dipanggil sebagaimana jadwal yang dikutip Muhammad Taufiq dari surat panggilan Kejati Jawa Tengah. "Kami jadwalkan pemeriksaan Bupati Rina pada Selasa dan Rabu pekan depan," ujar Masyhudi, Jumat, 13 Desember 2013.
Menurut Masyhudi, jadwal pemeriksaan itu tak terkait dengan lengsernya Rina. Bupati Rina Iriani segera lengser dari jabatannya pada 15 Desember 2013. “Jadwal pemeriksaan dan habis masa jabatan Rina hanya kebetulan, karena penetapan satus tersangka menjelang masa jabatan berakhir,” katanya.
AHMAD RAFIQ | SOHIRIN