TEMPO.CO, Bekasi--Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tujuh orang tersangka terkait penggerebekan rumah industri Sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ironisnya, bisnis pengembangan rumah industri tersebut dikendalikan seorang residivis kasus serupa sejak dua bulan terakhir.
Adapun tujuh orang tersangka tersebut di antaranya, UC (60), HT (40) AG (40), FR (35), sedangkan tiga orang perempuan yang turut dijadikan tersangka adalah AM (35), ML (25), PS (25). "Masih didalami peran masing-masing tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Kamis, 12 Desember 2013.
Gembong mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah tersangka, rumah industri Sabu tersebut baru berjalan sekitar dua bulan. Industri rumahan itu dikendalikan oleh UC yang merupakan residivis kasus serupa. "(UC) Baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan," katanya. "Usai pulang langsung memproduksi Sabu," ujarnya.
Gembong mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Jakarta Barat tiga hari lalu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapati sebuat alamat yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Polisi lalu menuju sebuah rumah di Perumahan Kemang IFI, Blok A 8, Nomor 6 RT 04 RW 14, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. "Di sini kami mengamankan tujuh orang, tiga di antaranya perempuan," ujar Gembong.
Di lokasi itu, polisi melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sebanyak 50 gram Sabu, serta bahan pembuat narkoba, serta peralatannya. Gembong menyebutkan, bahan pembuat Sabu itu berupa Ephedrine, Silent, HCL, soda api, dan lainnya. "Alatanya seperti gelas reaksi, tabung kompor, destilasi, dan peralatan pembuat Sabu lainnya," katanya.
Menurut dia, setiap hari rumah industri Sabu tersebut mampu memproduksi sebanyak 1 ons. Sabu itu lalu didistribusikan ke sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Omzet dari penjualannya mencapai Rp 150 juta per hari. "Tersangka utama pemain lama," katanya. "Dua orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni trainer dan pemasok bahan baku."
Tarsim, 45 tahun, petugas keamanan perumahan mengaku tak mencurigai aktifitas para tersangka dalam memproduksi Sabu di rumah tersebut. Setiap hari rumah itu terlihat sepi, sedangkan penghuni rumah tertutup dan enggan bersosialisasi dengan warga lain. "Tidak ada yang aneh, seperti biasa," ujarnya.
ADI WARSONO
Baca juga:
Aneka Kisah Kepahlawanan Sofyan Hadi
Misteri Rem di Tabrakan Kereta Bintaro
Keluarga Sopir Truk Tragedi Bintaro Cemas
Rusuh di Puncak, Penjaga Vila Siapkan Bom Molotov