TEMPO.CO, Jakarta - Malang nian nasib seorang siswi sebuah sekolah menengah kejuruan di Jakarta. Ia diperkosa bergiliran oleh tiga pelajar di rumah kos milik salah seorang pelaku. Mulut korban disumpal baju dan tubuhnya diikat tali sepatu.
Hediyan Saksono, pengacara korban, menuturkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula pada 24 Agustus 2013. Korban bertemu dengan T, 19 tahun, bekas pacarnya di sekolah pada siang hari. Mereka berbeda sekolah, tapi satu yayasan. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban diajak ke lantai 7 gedung sekolah itu.
Sesampainya di lantai 7, ia menambahkan, kondisi sekolah di lantai itu sedang sepi. Pelaku pun memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. "Korban akhirnya disetubuhi di sebuah ruangan kosong di lantai tersebut," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2013.
Korban tak bisa melawan. Padahal, hari itu korban sedang menstruasi. "Korban belum pernah melakukan hubungan badan dan secara psikologis dia belum tahu apa-apa. Lugu banget. Makanya kejadian persetubuhan pertama tidak dihiraukannya."
Tak puas dengan aksi yang pertama, T pun kembali menyetubuhi korban di rumah kos temannya di Cipinang Besar Selatan, pada 28 September 2013 lalu. Awalnya, korban berkomunikasi dengan pelaku. Kala itu pelaku mengajak korban bertemu untuk makan bareng.
Namun, Hediyan menjelaskan, saat rumah kos sepi korban dipaksa berhubungan badan kembali. Tak berapa lama, datanglah teman pelaku, yaitu A, 18 tahun; dan P, 18 tahun. Mereka memergoki pelaku dan korban sedang berhubungan intim.
Menurut Hediyan, korban dan pelaku diancam akan diarak karena telah berhubungan intim. T pun berusaha memberikan duit Rp 200 ribu agar dirinya dan korban tak diarak. Namun, ancaman itu sebatas gertakan belaka. Belakangan mereka malah meminta korban "melayani" pula.
"Sempat diancam, tapi mereka ikut menyetubuhi korban," katanya. Menurut Hediyan, kejadian ini pun atas dasar persetujuan T. Bahkan, mulut korban disumpal oleh baju milik korban serta anggota badannya diikat tali sepatu. "Korban diperkosa secara bergiliran sampai jam 10 malam," ucapnya.
Tak berselang lama, PE, ibu korban, mendapati putrinya tak kunjung datang bulan. Setelah didesak, korban pun mengaku telah diperkosa dan hamil dua bulan. "Korban sering mengigau dan trauma. Makanya ibunya curiga," ucap Hediyan.
Tak terima putrinya hamil, ibu korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur pada 17 November lalu. "Kami langsung lakukan visum dan memeriksa beberapa saksi. Dari hasil tersebut pelaku mengarah ketiga tersangka ini," ujar juru bicara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari.
Selang sebulan kemudian, ketiga pelaku diamankan oleh polisi. "Kemarin, ketiganya telah ditangkap dan ditahan," ujar Sri kemarin. Pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Tiga Kerugian Jika Jokowi Nyapres
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran?
Spesifikasi Wah Pesawat Presiden RI
Tolak Ditilang, Pria Bersorban Jadi Tersangka
Jadi Model Iklan, Jokowi: Saya Ganteng Enggak?