TEMPO.CO, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan seluruh bank di Jawa Timur dalam pengawasan normal. "Semua bank masih dalam pengawasan normal," kata Kepala Kantor Regional Tiga Otoritas Jasa Keuangan wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Adie Soesetyantoro, kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2013.
Adie mengatakan, OJK melakukan pengawasan rutin kepada bank, baik tidak langsung (off-site) maupun langsung (on-site). Secara rutin, OJK juga melakukan penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (risk based bank rating). Hasilnya, bank di Jawa Timur belum ada yang termasuk dalam pengawasan intensif ataupun khusus.
Saat ini, OJK sedang menyiapkan peralihan pengawasan bank dari Bank Indonesia. Mulai 1 Januari 2014, OJK mulai efektif menjalankan pengawasan microprudential. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan bank yang sebelumnya dilakukan Bank Indonesia akan dialihkan kepada OJK.
Adapun di Surabaya, pengawasan dilakukan oleh sekitar 60 orang. Pihak yang diawasi mencakup bank umum, bank syariah, BPR umum, dan BPR syariah. Meski demikian, hal itu bukan berarti Bank Indonesia melepas fungsi pengawasan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Jawa Timur, Dwi Pranoto, mengatakan pihaknya akan berfokus pada macroprudential atau pengawasan terhadap industri yang berkaitan dengan bank dan bisa berdampak sistemik ataupun mengganggu stabilitas keuangan. "Jadi OJK fokus ke individual bank. BI ke industri yang berdampak sistemik," katanya.
Dengan fungsi yang baru ini, BI bisa masuk ke anak perusahaan atau holding company yang rawan gejolak krisis. Karena itu, BI akan memetakan profil-profil risiko, financial index, dan indikator sistemik. Namun, kata Dwi, hingga saat ini belum ada industri ataupun bank yang terkategori bermasalah baik secara likuiditas maupun fundamental.
AGITA SUKMA LISTYANTI