TEMPO.CO, Banjarmasih - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap transaksi narkoba dengan barang bukti senilai Rp 1,18 miliar di wilayah hukumnya. Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Machfud Arifin mengatakan, jajarannya juga menangkap 13 tersangka sekaligus dalam operasi penggerebekan pada Kamis dan Jumat lalu.
"Ini hasil penangkapan dari Banjarmasin, Banjarbaru, dan sejumlah daerah selama dua hari," ucap Kapolda Machfud Arifin saat gelar perkara di Markas Polda Kalimantan Selatan, Sabtu, 14 Desember 2013.
Barang bukti berupa sabu seberat 378,42 gram, ekstasi 193 butir, tiga ponsel, dan dua alat timbang sabu. Dari sejumlah tersangka, dua orang merupakan residivis bekas tahanan narkoba di Nusakambangan dan sepasang suami-istri yang mengaku bermodal Rp 250 juta untuk menjalankan bisnis haram itu di Kalimantan Selatan. Machfud berjanji memberantas peredaran narkoba di Kalsel dan berharap tersangka dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Joko Suharyadi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 KUHP dan subsider pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pihaknya terus mengembangan penyelidikan dari keterangan para tersangka. Bisa jadi, kata Joko, para tersangka memiliki jejaring di kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan Selatan.
"Kami amar ma'ruf nahi munkar saja dalam memberantas narkoba ini. Narkoba ini sudah masuk ke desa-desa," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terkait:
Syok di Perlintasan Bintaro Cuma Dua Hari
Sebelas Korban Kereta Bintaro Masih Dirawat
Tragedi Bintaro II, Polisi Amankan Barang Penumpang
Tragedi Bintaro II, Sopir Truk Belum Dapat Bicara