TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan, PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) membuka posko pelayanan bagi korban luka dari kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro. Posko akan dipusatkan di Klinik Pertamedika Medical Center di Jalan Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan.
"Posko akan dibuka sejak hari ini dan akan beroperasi pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," kata juru bicara Pertamina, Ali Mundakir melalui keterangan resmi, Sabtu, 14 Desember 2013. (Info lengkap #Tabrakan KRL vs Tanki Bintaro)
Ali mengatakan, posko pelayanan akan berfungsi sebagai tempat pendataan korban yang tidak menjalani rawat inap dan pengurusan reimbursement pembiayaan pengobatan. "Sekaligus tempat penyerahan santunan senilai Rp 5 juta kepada setiap korban luka-luka," ujarnya.
Penerimaan uang reimbursement dan santunan akan ditransfer dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan korban yang akan mendatakan dirinya, yakni:
1. Data diri yaitu KTP/SIM asli (ditunjukkan) dan fotokopi,
2. Data keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga asli (ditunjukkan) dan fotokopi.
3. Surat keterangan medis yang berisi resume medis asli atau kopi yang dilegalisir oleh instansi kesehatan terkait yang disertai lampiran hasil laboratorium atau foto rontgen (bila dilakukan).
4. Kuitansi bermaterai pembayaran pengobatan dari rumah sakit atau klinik yang menangani.
5. Nomor rekening bank dengan disertai fotokopi buku bank.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait:
Syok di Perlintasan Bintaro Cuma Dua Hari
Sebelas Korban Kereta Bintaro Masih Dirawat
Tragedi Bintaro II, Polisi Amankan Barang Penumpang
Tragedi Bintaro II, Sopir Truk Belum Dapat Bicara