TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung langsung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, berinisial SUB yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terhadap oknum itu, Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepegawaian dengan membebaskan dirinya sementara dari jabatannya," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adjat Sudrajat dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahad, 15 Desember 2013.
Jika sudah ada putusan majelis hakim yang berkekuatan tetap dan SUB terbukti bersalah, kata Adjat, maka SUB bakal diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat.
Ia menuturkan, sejauh ini sebetulnya rekam jejak SUB terbilang bersih. SUB sempat menjadi anggota satuan tugas di Kejaksaan Agung, dan kinerjanya yang baik membuatnya dipromosikan menjadi Kepala Bagian Ketatausahaan di Kejaksaan Negeri Jambi. Lantas SUB dipromosikan lagi untuk memimpin Kejaksaan Negeri Praya.
Adjat menyatakan lembaganya menghormati dan menghargai penangkapan yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung itu. "Kami menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum itu," ucapnya.
Dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Mataram tadi malam, 14 Desember 2013, KPK menangkap dua orang. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, lelaki berinisial SUB, dan perempuan pengusaha berinisial LAR. Di dalam kamar hotel mereka, ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah bernilai total sekitar Rp 213 juta, yang diduga merupakan suap dari LAR yang sedang berperkara untuk SUB. Keduanya kini berada di tahanan KPK di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BUNGA MANGGIASIH
Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN