Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Absen Salat Berjamaah Tuntut Keadilan  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Para pasien saat mengikuti ibadah salat maghrib berjamah di Pondok Tetirah Dzikir Sleman (18/7).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Para pasien saat mengikuti ibadah salat maghrib berjamah di Pondok Tetirah Dzikir Sleman (18/7). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Riau - Sebanyak 19 orang tenaga honor Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Riau dipecat karena tidak ikut salat subuh berjamaah. Pemecatan itu dilakukan karena para honorer disebut melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu, yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas di instansi pemerintahan Rokan Hulu wajib salat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari Jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.

Seorang honorer yang dipecat berinisial AD, 23 tahun, mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil. Pasalnya tidak semua tenaga honorer yang kedapatan tidak ikut salat berjamaah dipecat. Ia menuding ada unsur kesengajaan dari oknum pegawai pemerintah untuk memecat mereka. "Jika ada yang punya hubungan dengan pejabat, tidak akan dipecat," katanya.

AD meminta keadilan Bupati Rokan Hulu, Achmad, jika memang ada peraturan yang jelas, mestinya ada surat peringatan dulu sebelum dipecat.

Pegawai honorer lainnya, JR, 23 tahun, mengatakan bahwa saat inspeksi dari bupati, masjid sepi. Banyak pegawai dan tenaga honorer tak ikut salat subuh berjamaah. JR mengatakan, dirinya memang tidak ikut salat berjamaah karena sakit. Namun, dia lupa meminta izin kepada pimpinannya. "Saya dipecat dengan tidak hormat," katanya kepada Tempo, Ahad, 15 Desember 2013.

JR mengaku sudah bekerja sebagai honorer di Pemkab Rokan Hulu selama 5 tahun. Selama itu, ia hanya menerima gaji 1 juta setiap bulan. JR mengatakan, dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu, ia disebutkan melanggar Perbup yang mewajibkan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer. "Saya tidak pernah menerima surat pemecatan, tiba-tiba saja dipecat," kata dia.

JR menyesalkan keputusan sepihak, padahal kata dia, untuk bisa ikut salat subuh berjamaah selama ini ia mesti menginap di kantor, sebab kalau pulang kerumah tidak akan sempat ikut solat berjamaah.

Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan Hulu, Aulia Efendi, membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjamaah. Aulia mengaku memang saat sidak tersebut ditemukan para honorer tersebut tidak salat jamaah, namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai yang sudah dilakukan para honorer tersebut.

Aulia mengatakan, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin diatas materai, tapi mereka melanggarnya. Namun, ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu. "Itu tidak benar, pemecatan tidak karena salat berjamaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia saat dihubungi Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Rokan Hulu, Achmad, yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah, 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2011.

Adapun isi petikan itu, yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi 'Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre'. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad, pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.

RIYAN NOFITRA

Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

44 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan