TEMPO.CO, Denpasar - Selama pelaksanaan perayaan malam tahun baru 2014, kawasan Kuta akan disterilkan dari pedagang petasan dan kembang api di pinggir jalan. Begitu pula dengan penggunaannya akan dibatasi dan diatur pada zona-zona tertentu saja. Kebijakan tersebut juga sudah disepakati oleh jajaran desa adat, kelurahan, dan kepolisian yang ada di Kecamatan Kuta.
Hal itu diungkapkan oleh Camat Kuta, Gede Rai Wijaya, Senin, 16 Desember 2013. Gede juga mengatakan, pelarangan itu semata-mata untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, Kuta diperkirakan akan dipadati oleh wisatawan asing maupun domestik saat perayaan tahun baru 2014 nanti.
"Kalau toh ada kelihatan (pedagang) itu kami tindak tegas, silakan keluar dari Kecamatan Kuta. Kami akan serahkan kepada desa adat dan kelurahan untuk menindaknya," ucap Gede.
Bagi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru dengan kembang api atau petasan, hanya diizinkan mulai pukul 22.00 Wita pada 31 Desember 2013 hingga pukul 02.00 Wita pada 1 Januari 2014. Penggunaannya pun akan diatur di beberapa titik di Pantai Kuta. Pengaturan zona dan pengawasannya nanti akan dilakukan lebih intensif oleh desa adat dan aparat keamanan yang bertugas.
"Kami akan berikan masyarakat menyalakan mercon hingga jam 2 dinihari. Kan detik-detik penyambutan tahun barunya jam 12, jadi kami berikan waktu hingga pukul 2. Zona-zona menyalakan mercon itu nanti ditentukan oleh desa adat," dia menjelaskan.
Adapun Kapolsek Kuta, Komisaris Polisi Wayan Resa, mendukung langkah larangan penjualan mercon tanpa izin. Pihaknya pun mengakui akan melibatkan anggota kepolisian dalam penertiban.
PUTU HERY
Berita Terpopuler:
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Kereta Api Solo-Semarang Akan Dihidupkan Lagi
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah