TEMPO.CO, Surabaya - Enam penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penggeledahan berlangsung selama delapan jam.
“Kami mencari bukti pendukung berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung Kantor Wilayah Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rohmadi, Senin, 16 Desember 2013.
Dari kantor yang berlokasi di Jalan Perak Timur itu, tim Kejaksaan menyita sekitar 50 dokumen yang langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan A. Yani, Surabaya. Rohmadi belum bersedia menjelaskan dokumen apa saja yang disita.
Tapi, di antara dokumen tersebut adalah dokumen lelang dan dokumen proyek. Dia pun enggan membeberkan modus operandi dalam kasus itu. "Pembangunannya merupakan proyek tahun 2012, tapi sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar dari total nilai proyek Rp 6,5 miliar. Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kontraktor dari PT Bintang Timur. "Inisialnya AG dan NN," ucap Rohmadi. Namun keduanya belum ditahan.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Teguh Yanuwiarso, membantah adanya korupsi dalam proyek pembangunan gedung Bea Cukai. "Ada perbedaan sudut pandang antara Bea Cukai dan Kejaksaan," tuturnya.
Teguh mengatakan belum bisa menceritakan secara detail ihwal proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Bea Cukai karena baru tiga bulan bertugas. Namun Teguh tetap yakin tidak ada masalah dalam pembangunan gedung tersebut. "Wellcome saja kepada Kejaksaan. Tidak masalah."
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Bea Cukai di Jakarta
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Elektabilitas Merosot, Demokrat Salahkan Televisi
Sogok Jaksa Praya, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah