Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditangkap KPK, Kejari Praya Diganti Made Sudarwan  

image-gnews
Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.  TEMPO/Dasril Roszandi
Penyidik menunjukan bukti uang didampingi Juru bicara KPK Johan Budi (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) usai memberikan keterangan terkait OTT Kajari Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menetapkan Kajari Subri sebagai tersangka dan Lusita Ani Razak sebagai pihak penyuap pihak tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Made Sudarmawan, Senin, 16 Desember 2013, ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, menggantikan Subri, yang dicopot setelah tertangkap tangan menerima suap dari Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak.

"Saya bertugas di sini sampai ada pejabat definitif,” kata Sudarmawan. Namun Sudarmawan menempati ruang kerja Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Zulkarnaen. Sebab, ruang kerja Subri disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan penangkapan.

Menurut Sudarmawan, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sugeng Pudjianto berkali-kali mengingatkannya agar jangan melakukan hal-hal yang mencederai kejaksaan.

Kasus tanah seluas 22,75 are, kata Sudarmawan, murni merupakan tindak pidana. Pelapornya adalah Bambang W. Soeharto. Sedangkan terlapor adalah Sugiharta alias Along, 52 tahun. Dalam menangani kasus itu, kejaksaan tidak ada niat menzalimi Along. “Perkara itu dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan perkara pidana dan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Praya Sumedi menjelaskan, perkara pidana dengan terdakwa Along tinggal menunggu pembacaan putusan. Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan bersama Natty Ayuningdiastiti Arief menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi Along. Majelis hakim yang terdiri atas Sumedi sebagai ketua dengan anggota M. Annur Rofiq dan A.A. Putra Wiratjaya akan membacakan vonisnya pada 26 Desember 2013. Tetapi karena ada cuti bersama, sidang putusan ditunda hingga 9 Januari 2014.

Along dikenai dakwaan memberikan keterangan palsu dalam penerbitan sertifikat tanah, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 266 ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Along sempat mendekam dalam tahanan sejak 3 Mei 2013. Kemudian, setelah lima kali persidangan atau setelah sekitar 4,5 bulan, penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim dengan alasan kemanusiaan. “Selama menjalani persidangan dia kooperatif, tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia juga sebagai pelayan jemaat,” ucap Sumedi kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Along dikenai wajib lapor seminggu sekali setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri Praya. Along juga wajib lapor ke Polres Lombok Tengah seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis. Ini karena adanya pengaduan baru yang dilaporkan oleh LAR menyangkut tanah sporadis seluas 10 are. “Tanah ini juga berasal dari masyarakat tetapi belum saya sertifikatkan,” tutur Along kepada Tempo. Perkara perdata berkaitan dengan tanah 10 are itu saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Praya.

Along menyangkal menguasai lahan milik PT Pantai Aan. Sebab tanah yang diklaim sebagai milik PT Pantai Aan sudah dikuasai Along dan sudah disertifikatkan. “Tanah itu saya dapatkan dari masyarakat,” tutur Along. Empat orang warga Selong Belanak yang saat itu berada di rumah Along membenarkannya.

“Kami sebagai warga sepakat menjual tanah negara yang berupa tanah rawa itu. Sebagian uangnya untuk keperluan madrasah,” kata Yasin dan Arsil, dua dari empat warga Selong Belanak kepada Tempo. Madrasah tersebut dinaungi Yayasan Pondok Pesantren Nurul Mujahidin. Yasin dan Arsil mengaku dijadikan saksi di persidangan.

Tanah yang diperebutkan oleh PT Pantai Aan diperkirakan oleh Yasin panjangnya sekitar 50 meter dan lebarnya 25 meter. Ada sungai selebar tujuh meter. Semuanya ini berada di depan lahan PT Pantai Aan yang dipisahkan oleh jalan aspal yang baru dibuat pemerintah.

Pengacara PT Pantai Aan Muhammad Busairi belum memberikan keterangan. Ketika dihubungi Tempo, Busairi tidak bersedia ditemui dengan alasan ada saudara sepupunya yang meninggal dunia. Ia pun mengatakan tidak tahu-menahu dengan penangkapan Subri. “Saya hanya kuasa hukum perkara perdata,” ucapnya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.