Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanura Tak Yakin Bambang Suap Jaksa Praya

image-gnews
Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta.  TEMPO/Dasril Roszandi
Penyidik menunjukan beberapa lembar uang dolar, saat berikan keterangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya Lombok di KPK, Jakarta (15/12). KPK menangkap dan mengamankan barang bukti uang pecahan Dollar US$100 sebanyak 164 lembar dengan total US$ 16.400 setara dengan Rp190 juta dan uang rupiah dengan total Rp23 juta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Yudi Chrisnandi meminta semua pihak, termasuk penegak hukum, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah berkaitan dengan kasus suap yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, dengan Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak.

Yudi juga meminta agar kasus itu tidak langsung dikaitkan dengan Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto meskipun Bambang yang pernah menjadi pimpinan Komnas HAM itu adalah petinggi sekaligus pemilik di PT Pantai Aan. “Belum tentu Pak Bambang mengetahui tindakan direkturnya. Juga harus dibuktikan apakah itu atas perintah Pak Bambang atau bukan,” kata Yudi, Senin, 16 Desember 2013.

Menurut Yudi, dalam kasus suap seperti itu semua orang bisa saja dikait-kaitkan. Namun harus dibuktikan melalui proses hukum.

Subri dan Lucyta ditangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggi, Lombok Barat, NTB, pada Sabtu malam, 14 Desember 2013. Dalam penangkapan itu disita uang Rp 213 juta. Di antaranya dalam bentuk uang dolar USD 16.400.

Lucyta diduga menyuap Subri agar dimenangkan dalam perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di di Pantai Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah. Di tanah tersebut direncanakan akan dibangun hotel bintang tiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terkait
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret 
Sulit Mengawasi Jaksa di Semua Pelosok Indonesia
Komisi Kejaksaan: Harus Ada Pengawasan Melekat
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Kejaksaan Agung: Kami Bukan Malaikat  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.