TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semalam, menggeledah rumah milik tersangka kasus suap perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Lusita Anie Razak, di Jalan Haji Sholeh 1 A Nomor 31 RT 07 RW 03, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan selama sekitar empat jam, yang dimulai sekitar pukul 00.00 hingga pukul 04.00 Senin dinihari, 16 Desember 2013, penyidik KPK hanya membawa sekitar 26 lembar berkas.
"Dokumen yang dibawa KPK tidak sampai satu kardus," kata Nurdin Idris, Ketua Rukun Warga 03, Kelurahan Sukabumi Selatan, yang ikut bersama para penyidik menggeledah rumah Lusita. Semua dokumen itu, kata dia, diambil dari kamar Lusita. "Rata-rata rekening koran, faktur-faktur, dan kuitansi."
Masing-masing dokumen itu, menurut Nurdin, dimasukkan ke dalam plastik khusus. "Seperti kantong untuk barang bukti." Dia menceritakan, selama penggeledahan di dalam rumah tersebut, ada suami dan anak-anak Lusita. "Tapi mereka diam saja, tidak komentar apa-apa."
Lusita Anie Razak ditangkap KPK bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri pada Sabtu, 14 Desember, di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggigi. Saat itu, Lusita diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK turut menyita uang senilai Rp 213 juta, yang terdiri atas 164 lembar uang pecahan US$ 100 yang nilainya setara dengan Rp 190 juta. Serta ratusan lembar mata uang rupiah dengan nilai mencapai Rp 23 juta. Sejak Minggu malam kemarin, keduanya mendekam di Rumah Tahanan KPK. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PRAGA UTAMA
Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN