Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Bupati Rina Tolak Penuhi Panggilan Kajati  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Bupati Karanganyar Rina Iriani menandatangani deklarasi kota layak anak pada upacara peringatan hari jadi Karanganyar ke-96 di Alun-alun Karanganyar, Jawa Tengah (18/11). Dalam kasus ini, Rina diduga menggunakan wewenangnya dan menunjuk Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) yang diketuai mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono. TEMPO/Ukky Primartantyo
Bupati Karanganyar Rina Iriani menandatangani deklarasi kota layak anak pada upacara peringatan hari jadi Karanganyar ke-96 di Alun-alun Karanganyar, Jawa Tengah (18/11). Dalam kasus ini, Rina diduga menggunakan wewenangnya dan menunjuk Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) yang diketuai mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono. TEMPO/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa dan Rabu, 17 dan 18 Desember 2013, di Semarang, Jawa Tengah. Sebab, menurut Rina, surat panggilan dari Kajati tidak jelas.

"Saya minta agar surat pemanggilan diperbarui dan diperbaiki, " kata Rina saat ditemui wartawan usai pengajian akbar untuk menyambut Rina yang kembali mengajar di Sekolah Dasar Gaum II, Tasikmadu, Senin, 16 Desember 2013. Mulai Januari 2014, (Baca: Bupati Karanganyar Rina Iriani Tolak Panggilan Kejaksaan) Rina kembali mengajar di SD Gaum II Tasikmadu (Baca: Rina Ingin Kembali Jadi Guru).

Dalam kasus yang membelitnya, Rina mengaku heran, kenapa Kajati menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa hingga Rabu pekan ini. "Saya konsultasi ke bagian hukum saya dulu," ujarnya. "Saya mohon maaf tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Suratnya saya harapkan sesuai dengan KUHAP."

Rina menyatakan akan kooperatif dan tidak berusaha menghindari pemeriksaan, jika surat pemanggilan jelas. Dia sudah menyerahkan paspor ke Kantor Imigrasi meski belum menerima surat perintah pencegahan. (Baca: Bupati Rina Kembalikan Paspor ke Imigrasi).

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 18,4 miliar tersebut, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2013 (Baca: Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi). Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Usman mengatakan surat penolakan Rina untuk diperiksa kemungkinan sudah diterima Kejati Jateng. "Saya tidak tahu pasti. Mungkin sudah di Kejati," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Usman, hingga kini tidak ada surat susulan dari Kejati Jateng perihal jadwal pemeriksaan Rina dengan status tersangka. "Saya tidak tahu kapan diperiksa. Tanya ke Kejati," ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita Terpopuler
Tabrak Onthel, Pengemudi Porsche Tak Punya SIM
Pesepeda Korban Porsche Berangkat Sejak Subuh
Sore Nanti, Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Porsche Tabrak Sepeda Onthel di Jalan Sudirman

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).