TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa dan Rabu, 17 dan 18 Desember 2013, di Semarang, Jawa Tengah. Sebab, menurut Rina, surat panggilan dari Kajati tidak jelas.
"Saya minta agar surat pemanggilan diperbarui dan diperbaiki, " kata Rina saat ditemui wartawan usai pengajian akbar untuk menyambut Rina yang kembali mengajar di Sekolah Dasar Gaum II, Tasikmadu, Senin, 16 Desember 2013. Mulai Januari 2014, (Baca: Bupati Karanganyar Rina Iriani Tolak Panggilan Kejaksaan) Rina kembali mengajar di SD Gaum II Tasikmadu (Baca: Rina Ingin Kembali Jadi Guru).
Dalam kasus yang membelitnya, Rina mengaku heran, kenapa Kajati menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa hingga Rabu pekan ini. "Saya konsultasi ke bagian hukum saya dulu," ujarnya. "Saya mohon maaf tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Suratnya saya harapkan sesuai dengan KUHAP."
Rina menyatakan akan kooperatif dan tidak berusaha menghindari pemeriksaan, jika surat pemanggilan jelas. Dia sudah menyerahkan paspor ke Kantor Imigrasi meski belum menerima surat perintah pencegahan. (Baca: Bupati Rina Kembalikan Paspor ke Imigrasi).
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 18,4 miliar tersebut, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2013 (Baca: Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi). Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Usman mengatakan surat penolakan Rina untuk diperiksa kemungkinan sudah diterima Kejati Jateng. "Saya tidak tahu pasti. Mungkin sudah di Kejati," katanya.
Menurut Usman, hingga kini tidak ada surat susulan dari Kejati Jateng perihal jadwal pemeriksaan Rina dengan status tersangka. "Saya tidak tahu kapan diperiksa. Tanya ke Kejati," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler
Tabrak Onthel, Pengemudi Porsche Tak Punya SIM
Pesepeda Korban Porsche Berangkat Sejak Subuh
Sore Nanti, Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Porsche Tabrak Sepeda Onthel di Jalan Sudirman