TEMPO.CO, Bandung - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun untuk Toto Hutagalung. Tangan kanan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada itu adalah terdakwa dalam kasus suap dana bantuan sosial Kota Bandung terhadap mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Kami menjatuhkan pidana pada terdakwa karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata hakim ketua Nur Hakim, Senin, 16 Desember 2013.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Toto telah melakukan tindak korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Asep Triana yang dianggap berperan mengantarkan duit sebesar Rp 4 miliar kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Setyabudi Tedjocahyono. Asep pun dijatuhi kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya (Toto dan Asep) juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler
Turis Asing pun Tak Jemu ke Kwatisore
Madonna Face Lift ala Kim Kardashian Agar Cantik
Kerennya Naluri Warga Kayan Mentarang Saat Berburu
Melihat Identitas Orang Dayak di Kayan Mentarang