Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pajak Penghasilan Bagi UKM Akan Dikaji Lagi  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pekerja menyelesaikan pembutan sepatu di Usaha kecil Menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usaha sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pekerja menyelesaikan pembutan sepatu di Usaha kecil Menengah rumahan NAS Collection di jalan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (17/5). Usaha sepatu ini sudah berjalan selama 12 tahun dengan produk telah diekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Malaysia, Cina dan negara lainya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen yang telah diberlakukan sejak 1 juli 2013 akan dikaji ulang oleh Komite Pengawas Perpajakan. Pasalnya, banyak pelaku UKM yang merasa dirugikan. Utamanya usaha yang bergerak di bidang distributor dan jasa.

"Banyak keluhan dan komplain dari UKM," kata Ketua Komite Pengawas Perpajakan Daeng M Nazier saat Sosialisasi Peran dan Tugas Komite Pengawas Perpajakan kepada ratusan pengusaha di Hotel Aston, Makassar, Senin, 16 Desember 2013.

Menurut Daeng, Komite Pengawas Perpajakan sering menerima keluhan dari wajib pajak tentang ketidakadilan, ketidakpastian, dan keterlambatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ada juga pengaduan terkait sistem, prosedur, kebijakan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Semua ketentuan perpajakan yang tidak efektif dan kurang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan disampaikan ke Menteri Keuangan," kata Daeng.

Dia mengatakan, selama 2013 Komite Pengawas Perpajakan menerima 35 pengaduan. Baik laporan terkait kinerja direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea cukai, dan instansi perpajakan lainnya. "Berdasarkan materinya, hampir 50 persen keluhan terkait prosedur perpajakan. Menyusul kode etik dan peraturan lainnya," kata Daeng.

Ketua Asosiasi Ekspedisi Pesawat Udara Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Mursalim, mengatakan setuju jika pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak bagi usaha jasa. Karena dalam melakukan kegiatan, usaha jasa tidak memperoleh pendapatan dari harga pokok, tetapi dari komisi. Akan tetapi, petugas pajak selalu menggunakan patokan harga pokok dalam menghitung pajak.

"Contohnya harga barang Rp 1 juta dan keuntungan pengusaha hanya Rp 70 ribu. Yang dijadikan perhitungan adalah yang Rp 1 juta," kata Mursalim.

Untuk kegiatan ekspor, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan, tapi jasa pergudangan dikenakan pajak. Tarifnya pun menggunakan mata uang dolar yang kemudian dikonversi ke rupiah. "Kami minta aturannya dibuat lebih terperinci sehingga tidak merugikan pengusaha," kata Mursalim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Makassar M Khaidir Kemme mengatakan, aturan pengenaan Pph 1 persen untuk UKM ini menguntungkan sejumlah pengusaha. Namun, ada juga yang merasa dirugikan. Sebab, ada yang pajaknya tinggi ada juga yang rendah. Kalau pengusaha dengan omset Rp 4 miliar tapi hanya sebagai distributor tentu rugi. Karena lebih banyak pajak yang harus dibayarkan ketimbang pernghasilan per bulan. "Aturan ini memang terlalu dipaksakan," kata Khaidir.

Dia menyarankan pemerintah untuk menyiapkan sosialiasi yang panjang. Materi yang dikenakan pajak juga bukan penghasilan kotornya, tapi penghasilan bersih. "Kami sudah sarankan aturan ini ditunda dulu sampai 1 Januari 2014, tapi pemerintah tidak sabar," kata Khaidir.

Khaidir menambahkan, selama tahun 2013 ini ada empat kasus yang ditangani terkait sengketa nilai pajak antara wajib pajak dan petugas pajak. Semuanya sudah masuk ke pengadilan pajak. Contoh kasusnya wajib pajak melaporkan jumlah pajak 100, tapi oleh petugas pajak dihitung naik menjadi 130. "Tidak rasional," katanya.

MUHAMMAD YUNUS

Berita Terpopuler:
Ditangkap KPK, Kajari Praya Langsung Diberi Sanksi
Suap Jaksa, Perusahaan Eks Anggota MPR Terseret 
Elektabilitas Jokowi Mencapai 44 Persen
Kereta Api Solo-Semarang Akan Dihidupkan Lagi
Majelis Disiplin Dokter Nilai Dokter Ayu Bersalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

7 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

8 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

16 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

17 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

17 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

17 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

18 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

19 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.