TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan jumlah kertas suara yang telah direncanakan untuk dicetak bisa berubah. Perubahan jumlah itu bisa terjadi jika KPU dan Kementerian Dalam Negeri nantinya menemukan penduduk dalam jumlah yang besar di sebuah daerah. Misalnya, sejumlah daftar pemilih tetap di luar negeri yang tiba-tiba ditemukan KPU. "Dilemanya, banyak warga Indonesia secara ilegal berdomisili di luar negeri," kata Hadar di kantor KPU, Senin, 16 Desember 2013.
Warga yang tidak punya dokumen itu, dia menjelaskan, di satu sisi adalah penduduk yang harus diperjuangkan. Tapi, mereka khawatir jika ikut mendaftar untuk masuk daftar pemilih tetap luar negeri. "Jikalau akhirnya KPU bisa meyakinkan mereka mendaftar, jumlahnya pasti akan bertambah banyak," kata Hadar. Walhasil, pencetakan surat suara masih menunggu informasi dan data resmi dari petugas KPU luar negeri.
Mereka ini akan dimasukkan dalam DPT jika tiba-tiba ditemukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2014. "Saat tanggal tersebut, proses pencetakan surat suara mulai dilakukan," kata Hadar. Jika melebihi tenggat, mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus. "Perkiraan saya, yang belum banyak terdaftar itu luar negeri," kata dia tanpa merinci besarnya angka calon pemilih itu.
Begitu juga dengan daftar pemilih di dalam negeri. Jika nanti ditemukan warga dalam jumlah besar yang kini belum terlacak KPU, maka mereka akan diberi NIK lalu dimasukkan ke dalam DPT. KPU akan menambahkan surat suara jika mereka ditemukan sebelum tenggat.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 186.612.225 jiwa untuk pemilih dalam negeri. Sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.010.280. Namun, saat KPU melaksanakan pleno dan rekapitulasi pada 4 November lalu, jumlah DPT berkurang menjadi 186.172.508 pemilih. Pengurangan itu terjadi karena pemilih telah meninggal, masuk TNI/Polri, berpindah domisili, serta masih di bawah 17 tahun.
MUHAMMAD MUHYIDDIN