Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengedar Narkoba di Yogya Ditangkap  

image-gnews
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti ganja di polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, (8/12). Petugas mengamankan 3 tersangka bandar bersar di Jabodetabek dengan barang bukti satu ton ganja. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti ganja di polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, (8/12). Petugas mengamankan 3 tersangka bandar bersar di Jabodetabek dengan barang bukti satu ton ganja. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ditangkap polisi. AW atau Agus Wijayanto, 29 tahun, ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2013 di Krapyak, Semarang Barat. Sedangkan YT ditangkap di Gading, Yogyakarta, pada 3 Desember 2013.

Dari AW, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 394 gram. Sedangkan dari YT disita 903 gram ganja. Tes urin menunjukkan AW juga telah mengkonsumsi sabu. "Penangkapan di Semarang adalah hasil pengembangan kasus di Yogyakarta," kata Komisaris Topo Subroto, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.

Empat bungkus sabu disimpan AW dalam kardus makanan anak-anak Koko Krunch yang dibungkus dengan kertas Toy Story. Masing-masing berisi kurang lebih 100 gram sabu-sabu. Upaya mengelabui petugas dengan kemasan makanan anak-anak ini tak berhasil. Polisi juga menyita alat hisap sabu, telepon selular yang diduga untuk transaksi, buku tabungan, jarum untuk suntik narkoba, sedotan, korek dan perlengkapan menyabu lainnya. Jika diasumsikan setiap gram sabu-sabu dijual dengan harga Rp Rp 1,2 juta, maka nilai narkoba tersebut mencapai Rp 492,8 juta.

Ganja yang disita dari YT dibungkus dalam paket kecil dan sedang. Polisi juga menyita sepeda motor, telepon selular dan lain-lain. Selain paket daun ganja, barang sitaan juga berupa batang dan biji yang akan ditumbuk atau disemaikan. YT adalah residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman pada 2012.

"Barang-barang haram itu untuk persediaan peredaran di Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata Topo. Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu berasal dari Jakarta. Tersangka pergi ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dan kembali ke Semarang dengan bus untuk menghindari pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi berhasil menangkap keduanya setelah mengungkap kasus yang sama di Jombor, Sleman, dan di Solo, Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar R Slamet Santosa meminta masyarakat menjauhi barang-barang itu. Sebab, selain berbahaya bagi kesehatan, sabu juga dilarang oleh hukum. "Tolong jangan mendekati barang haram itu," kata dia.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 2 dan 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka juga didakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 8 miliar. Pasal ini dikenakan untuk kedua tersangka itu. Kini mereka mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

MUH SYAIFULLAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

44 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.