TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga anggota jaringan peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ditangkap polisi. AW atau Agus Wijayanto, 29 tahun, ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2013 di Krapyak, Semarang Barat. Sedangkan YT ditangkap di Gading, Yogyakarta, pada 3 Desember 2013.
Dari AW, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 394 gram. Sedangkan dari YT disita 903 gram ganja. Tes urin menunjukkan AW juga telah mengkonsumsi sabu. "Penangkapan di Semarang adalah hasil pengembangan kasus di Yogyakarta," kata Komisaris Topo Subroto, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Empat bungkus sabu disimpan AW dalam kardus makanan anak-anak Koko Krunch yang dibungkus dengan kertas Toy Story. Masing-masing berisi kurang lebih 100 gram sabu-sabu. Upaya mengelabui petugas dengan kemasan makanan anak-anak ini tak berhasil. Polisi juga menyita alat hisap sabu, telepon selular yang diduga untuk transaksi, buku tabungan, jarum untuk suntik narkoba, sedotan, korek dan perlengkapan menyabu lainnya. Jika diasumsikan setiap gram sabu-sabu dijual dengan harga Rp Rp 1,2 juta, maka nilai narkoba tersebut mencapai Rp 492,8 juta.
Ganja yang disita dari YT dibungkus dalam paket kecil dan sedang. Polisi juga menyita sepeda motor, telepon selular dan lain-lain. Selain paket daun ganja, barang sitaan juga berupa batang dan biji yang akan ditumbuk atau disemaikan. YT adalah residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman pada 2012.
"Barang-barang haram itu untuk persediaan peredaran di Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata Topo. Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu berasal dari Jakarta. Tersangka pergi ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dan kembali ke Semarang dengan bus untuk menghindari pemeriksaan.
Polisi berhasil menangkap keduanya setelah mengungkap kasus yang sama di Jombor, Sleman, dan di Solo, Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar R Slamet Santosa meminta masyarakat menjauhi barang-barang itu. Sebab, selain berbahaya bagi kesehatan, sabu juga dilarang oleh hukum. "Tolong jangan mendekati barang haram itu," kata dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 2 dan 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka juga didakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 8 miliar. Pasal ini dikenakan untuk kedua tersangka itu. Kini mereka mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH