TEMPO.CO, Semarang - Enam anggota militer dari Batalion Infanteri 400/Raider Komando Daerah Militer IV/Diponegoro dijatuhi hukuman pidana penjara dalam kasus penganiayaan yang akhirnya menewaskan Rido Hehanusa, warga sipil asal Saparua, Ambon. Penganiayaan terjadi di Liquid Cafe dan E Plaza Semarang, 30 Mei 2013.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Letnan Satu Infantri Eko Santoso, Kepala Seksi Intelijen Batalyon Infanteri 400/Raider. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Selain hukuman penjara, Eko juga diberhentikan dari dinas militer.
"Terdakwa satu (Letnan Satu Infantri Eko Santoso) tak layak lagi dipertahankan dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel CHK Surjadi Sjamsir saat membacakan amar putusan pada persidangan, Selasa, 17 Desember 2013. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada lima anggota Batalion Infanteri 400/Raider yang lain karena turut serta dalam penganiayaan. Lima terpidana tersebut adalah Prajurit Satu Eko Susilo (divonis 1 tahun 3 bulan penjara), Prajurit Kepala Joko Prayitno, Prajurit Kepala Eko Priyono dan Prajurit Kepala Andri Jasmanto (divonis 10 bulan). Adapun Prajurit Kepala Didik Mardiono divonis delapan bulan penjara.
Kelima tentara ini adalah anak buah Eko Santoso. Kelimanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas kemiliteran. Kasus ini berawal dari adu mulut antara Rido dengan Eko Santoso di Liquid Cafe Thamrin Square, Jalan Thamrin, Semarang, pada 29 Mei 2013 malam. Keributan berhasil diredakan petugas keamanan setempat. Rido dan kawan-kawannya berpindah ke E Plaza Cafe di kawasan Simpanglima. Namun, Eko Santoso justru memanggil lima anak buahnya untuk mengejar Rido.
Di E Plaza, Rido dipukul hingga hingga tersungkur dan dibawa pergi menggunakan taksi ke kompleks perumahan PT KAI Srondol, lalu ke kompleks bekas kolam renang di Jalan Pramuka. Saat itu sudah dinihari 30 Mei 2013. Rido dipukul, diinjak hingga sekujur tubuh mengalami luka. Selanjutnya, Rido dibawa berputar-putar hingga tewas di perjalanan. Lalu pelaku membawanya ke Rumah Sakit Tentara Semarang.
Hasil visum menunjukkan, ditemukan resapan darah di bagian otak, paru-paru dan jantung. Bagian wajah Rido juga sobek. Luka akibat benda tumpul ditemukan di perut, dada, punggung hingga alat kelamin, patah tulang di beberapa bagian. Terhadap vonis tersebut, baik terpidana maupun oditur menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
SOHIRIN