TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Genteng yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 350 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung menjelaskan tiga tersangka itu yakni Bambang Prayitno dari RSUD Genteng yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, serta Agung Sasongko dan Muklisin yang merupakan konsultan pengawas proyek.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena turut bersama-sama melakukan korupsi dengan tiga terdakwa lainnya," kata Paulus kepada Tempo, Selasa 17 Desember 2013.
Menurut Paulus, sebagai pejabat pembuat komitmen Bambang Prayitno seharusnya mengecek keseluruhan bangunan sebelum diserahterimakan dari kontraktor kepada manajemen rumah sakit. Adapun Agung Sasongko dan Muklisin sebagai konsultan pengawas seharusnya mengawasi pembangunan gedung sehingga sesuai spesifikasi. Namun kenyataannya ketiga tersangka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan memanipulasi laporan.
Ketiga tersangka itu belum ditahan karena Kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan jumalh kerugian negara. Kejaksaan juga masih menunggu proses persidangan tiga pelaku yang lebih dulu terseret dalam kasus itu.
Tiga pelaku itu adalah bekas Direktur RSUD Genteng Nanang Sugianto, Dwinta Indarwati dan Riskiyanto Dodik direktur serta komisaris utama PT Pancoran Mas Indah Karya yang menjadi rekanan proyek itu. Mereka masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda penuntutan.
Pembangunan gedung RSUD Genteng dua lantai itu menghabiskan biaya Rp 4,01 miliar, yang bersumber dari APBD 2010. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Meski baru berusia dua tahun ditemukan sejumlah kerusakan, seperti bagian atap dan tembok.
IKA NINGTYAS