Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir dari Kejaksaan, Mantan Bupati Pilih Ngajar

image-gnews
Mantan bupati Karanganyar Rina Iriani tidak canggung mengajar murid SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Rina memilih mengajar daripada memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini.  TEMPO/Ukky Primartantyo
Mantan bupati Karanganyar Rina Iriani tidak canggung mengajar murid SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Rina memilih mengajar daripada memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini. TEMPO/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2013. Ia menjadi tersangka korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, ia justru mengajar.

Mestinya Rina mulai mengajar pada 1 Januari 2014 sesuai Surat Keputusan Bupati Karanganyar. Tapi hari ini dia datang ke Sekolah Dasar Negeri Gaum II Tasikmadu untuk mengajar. SDN Gaum II menjadi tempat Rina mengabdi sebagai guru sebelum menjabat Bupati Karanganyar periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Rina mengajar siswa kelas 3 yang berjumlah 26 anak. Dia mengajar Bahasa Indonesia dengan pokok materi menceritakan pengalaman sehari-hari. "Tolong anak-anak ceritakan lima pengalaman yang paling berkesan," kata Rina di depan kelas. Murid-murid terdiam. Tampaknya belum terbiasa dengan guru baru yang mengajar hari ini.

Seusai mengajar bahasa Indonesia, Rina mengaku senang bisa kembali ke tempat dia dulu mengajar sebelum menjadi Bupati Karanganyar. "Saya tidak gugup. Bisa menyesuaikan diri," katanya. Dia siap menularkan pengalamannya sebagai Bupati Karanganyar kepada para siswa.

Salah seorang siswa, Sukma Agustina Prasasti, mengaku masih takut jika diajar Rina. "Takut dimarahi," ucapnya. Tapi setelah mengikuti satu mata pelajaran, dia mengatakan Rina adalah guru yang baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Rina menegaskan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa dan Rabu, 17 dan 18 Desember 2013. Dia menilai surat panggilan tersebut aneh dan janggal karena tidak ada kepastian waktu.

Karena surat pemanggilan menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa hingga Rabu, 17-18 Desember 2013. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dia memutuskan tidak datang. "Saya minta surat panggilan diperbaiki," ujarnya.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat jawaban ihwal ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. "Saya berharap suratnya sesuai dengan KUHAP," katanya.

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.