TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi Banten, hari ini, Selasa, 17 Desember 2013 bersiap menggunduli kepalanya sebagai pelunasan nazar jika Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini.
Pernyataan resmi lembaga anti rasuah menyangkut dinaikkannya status sang gubernur baru akan dikeluarkan Selasa siang ini. Namun, sumber Tempo memastikan Atut bakal menjadi tersangka.
Tim KPK sejak Senin malam, 16 Desember 2013 melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK, disebutkan Atut menjadi tersangka kasus pemilihan kepala daerah Lebak.
Atas status baru Atut yang sebelumnya sebagai saksi dan kemudian menjadi tersangka, Masyarakat Pembaruan Banten (MPB) berniat menggunduli kepala hari ini. "Kami siang nanti berkumpul untuk menggunduli kepala, bertempat di Menteng, belakang kantor Komnas HAM," kata Uday Suhada, koordinator MPB.
Uday mengatakan selain dirinya, anggota MPB lainnya, yakni Saiful Mujani, juga akan mencukur habis rambutnya. "Kami berdua sudah nazar. Atut jadi tersangka. Sebagai rasa syukur kami menggunduli kepala," ujar Uday.
Tidak hanya mereka saja, sejumlah aktivis antikorupsi Banten juga akan bergabung untuk bergundul ria. MPB juga akan mengundang Indonesian Coruption Watch (ICW) untuk melakukan penggundulan kepala.
Pengamat sosial ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzhar, menyatakan penetapan tersangka Atut oleh KPK hendaknya menjadikan lembaga hukum di Banten seperti kejaksaan dan kepolisian juga turut melakukan penyidikan korupsi. Apalagi mengingat di Banten banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan para politikus di DPRD dan birokrat daerah serta kelompok usaha yang menjadi kartel dinasti Atut.
"KPK tidak mungkin mampu menangani semua deretan laporan kasus korupsi di Banten yang ribuan jumlahnya. Peran kepolisian dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk membersihkan Banten dari para politikus dan birokrat yang korup," kata Dahnil kepada Tempo. Dia menambahkan, setidaknya penetapan tersangka ini bisa menjadi momentum kejaksaan dan kepolisian untuk menumbuhkan kepercayaan publik.
AYU CIPTA