TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua orang yang diduga sebagai pelaku jaringan peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ditangkap polisi. Empat paket sabu-sabu seberat 394 gram dan 903 gram ganja disita dari dua orang pengedar.
Penangkapan terjadi pada 12 Desember lalu di Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang, terhadap AW (Agus Wijayanto), 29 tahun. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. Sedangkan tersangka lain, YT, tertangkap di Gading, Yogyakarta, pada 3 Desember.
"Penangkapan di Semarang adalah hasil pengembangan kasus Yogyakarta," kata Komisaris Topo Subroto, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Empat bungkus sabu-sabu itu disimpan tersangka AW dalam sebuah kardus makanan anak-anak yang dibungkus kertas. Sabu-sabu itu dibungkus dalam plastik, rata-rata 100 gram per plastik, sehingga total 394 gram.
Selain itu, dari tangan AW polisi menyita alat-alat hisap sabu, telepon seluler yang diduga untuk transaksi, buku tabungan, jarum yang biasa untuk menyuntikkan narkoba, sedotan, korek dan lain-lain perlengkapan untuk menyabu.
Tersangka AW merupakan residivis kasus pencurian. Dia keluar dari penjara Kelas II B, Sleman, pada 2012. Selain sebagai pengedar, hasil tes urinnya menunjukkan AW positif sebagai pemakai sabu. Jika diasumsikan per gram sabu dijual seharga Rp 1,2 juta, maka nilai totalnya sitaan mencapai Rp 492,8 juta.
Dari tersangka YT, polisi menyita 903 gram ganja yang dibungkus per paket kecil dan sedang. Selain itu, ada pula sepeda motor dan telepon seluler. Ganja itu tidak sekadar daun, tetapi juga ada batang dan bijinya, yang rencananya akan ditumbuk atau disemaikan. "Itu untuk persediaan peredaran di Yogyakarta dan Jawa Tengah," kata dia.
Topo menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu berasal dari Jakarta. Untuk ke Jakarta, tersangka menggunakan pesawat terbang, lalu balik ke Semarang dengan bus supaya tidak ada pemeriksaan.
Terungkapnya kasus itu berasal dari pengembangan kasus sebelumnya. Kala itu polisi menangkap pengguna narkoba di Jombor, Sleman, dan di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar R Slamet Santosa berpesan agar masyarakat menjauhi barang-barang itu. Selain bahaya bagi kesehatan, juga bisa berurusan dengan hukum. "Tolong jangan mendekati barang haram itu," kata dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 2 dan 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan dakwaan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 8 miliar. Pasal dikenakan untuk kedua tersangka itu. Kini mereka mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.
MUH SYAIFULLAH