TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Istana belum mendapatkan penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal penetapan tersangka terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Kami belum mendapatkan penjelasan langsung dari KPK, baru dari pemberitaan di media," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Meski begitu, menurut Julian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung komisi antirasuah untuk menjalankan proses hukum terhadap Ratu Atut. "Pemerintah mendukung sepenuhnya jajaran penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka," ujar dia.
Dia mengatakan, KPK sudah semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat ihwal kasus yang menjerat Atut. Tujuannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang beraneka-ragam di tengah publik.
"Penjelasan yang profesional dan proporsional diharapkan dari para penegak hukum untuk menjawab rasa keingintahuan dari masyarakat, terkait dengan penanganan satu kasus pada siapapun."
Hari ini KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohtar (kini mantan Ketua MK) dalam pemilihan Bupati Lebak, Banten. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang. KPK, kata Samad, telah menemukan bukti yang mengaitkan Atut dalam kasus dugaan suap. (Baca: Atut Tersangka, Masyarakat Banten Gunduli Kepala)
"Yang bersangkutan diduga bersama-sama dan turut serta dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana," kata Samad. KPK pun mencegah ajudan Atut ke luar negeri. (Baca: Ajudan Atut Dicegah ke Luar Negeri)
Samad mengatakan, surat perintah penyidikan terhadap tersangka Atut telah ditandatangani pada 16 Desember 2013. Samad menambahkan, Atut juga telah menjadi tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. (Baca: Atut Disangka Bersama Chaeri Suap Akil)
"Hanya sprindik-nya belum ditandatangani dan harus didalami," katanya. Samad mengatakan, KPK mungkin saja akan melakukan penahanan terhadap Atut. Namun, kata Samad, penahanan Atut harus menunggu pemberkasan perkara selesai 50 persen. (Baca:Dua Pasal yang Dikenakan untuk Atut )
PRIHANDOKO
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita terkait
Pimpinan KPK Isyaratkan Atut Jadi Tersangka
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?
Atut Kena Kasus, Rano Diminta Fokus ke Banten