TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua anak buah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan ke luar negeri. Mereka adalah Alinda Agustine Quintansari, sekretaris pribadi Atut, dan Riza Martina, ajudan Atut sekaligus Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
“Mereka dicegah bepergian selama enam bulan,” kata juru bicara Dirjen Imigrasi, Heriyanto, Selasa, 17 Desember 2013.
Pelarangan ke luar negeri ini didasari permintaan pimpinan KPK, SKEP Nomor KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013. Alinda dan Riza dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Atut.
Surat pencegahan Alinda dan Riza muncul sehari setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan alias penetapan tersangka terhadap Atut. Gubernur wanita ini diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten. Kedua orang itu, yang selalu menemani Atut dalam perjalanan dinas, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penyidik telah menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Serang, Banten. KPK menemukan bukti yang mengaitkan Atut dengan kasus Akil. Atut diduga bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana, adik laki-laki Atut, menyuap Akil. Samad mengatakan surat perintah penyidikan terhadap tersangka Atut ditandatangani pada 16 Desember 2013. Atut juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
LINDA TRIANITA