TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2013. Tersangka korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri, Karanganyar, ini malah datang ke Sekolah Dasar Negeri Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, untuk mengajar 26 siswa kelas III. Padahal, secara resmi dia aktif kembali sebagai guru di sekolah itu terhitung 1 Januari 2014.
Rina, 51 tahun, mengenakan seragam batik Korpri warna biru dan kerudung biru dengan rok panjang hitam. Dia mengajar Bahasa Indonesia dengan topik pengalaman sehari-hari. “Tolong anak-anak ceritakan 5 pengalaman yang paling berkesan,” kata Rina di depan kelas. Tapi murid terdiam. Tampaknya belum terbiasa dengan guru baru yang mengenakan kosmetik tebal itu.
Sebagai guru, Rina berbekal ijazah Sekolah Pendidikan Guru di Salatiga pada 1981, sarjana pendidikan dari Universitas Widya Dharma Klaten pada 1998, pascasarjana dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 2003, dan doktor linguistik dari UNS pada 2010.
Seorang siswa, Sukma Agustina Prasasti, mengaku masih takut diajar Rina. “Takut dimarahi,” ucapnya. Rina mengajar sekitar 30 menit. Usai mengajar dia masih mengobrol dengan guru lain. Dia mengaku senang bisa kembali ke tempat dia dulu mengajar sebelum menjadi Bupati Karanganyar. “Saya tidak gugup. Bisa menyesuaikan diri,” katanya.
Sebelumnya, Rina menegaskan tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dijadwalkan dua hari, yakni Selasa, 17 Desember dan Rabu, 18 Desember 2013. Dia menilai surat panggilan itu janggal. “Saya minta surat panggilan diperbaiki,” ujarnya. Rina mengaku sudah mengirimkan surat jawaban ihwal ketidakhadiran pada pemeriksaan itu.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanti kedatangan Rina hingga sore hari. Tapi Rina tak kunjung datang. "Kami akan jemput paksa jika Rina mangkir hingga panggilan ketiga," ujar juru bicara Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, Selasa, 17 Desember 2013.
Kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri melibatkan Rina Iriani karena kader PDI Perjuangan itu yang menunjuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera menerima bantuan dua kali untuk membangun perumahan itu. Bantuan yang diterima sebesar Rp 35 miliar pada 2007 dan 2008. Belakangan dana itu dipakai tak sesuai peruntukkannya. Pengadilan jaksa menyebut uang itu antara lain untuk memenangkan Rina Iriani dalam Pemilihan Bupati Karanganyar, sebesar Rp 10 miliar.
UKKY PRIMARTANTYO | SOHIRIN