Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Bupati Karanganyar Mangkir dari Panggilan Jaksa  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Rina Iriani, mantan bupati Karanganyar, sedang mengajar pelajaran Bahasa Indonesia di kelas 3 SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Kejati Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Griya Lawu Asri, yang merugikan negara Rp 18,4 miliar. TEMPO/Ukky Primartantyo
Rina Iriani, mantan bupati Karanganyar, sedang mengajar pelajaran Bahasa Indonesia di kelas 3 SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Kejati Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Griya Lawu Asri, yang merugikan negara Rp 18,4 miliar. TEMPO/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2013. Tersangka korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri, Karanganyar, ini malah datang ke Sekolah Dasar Negeri Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, untuk mengajar 26 siswa kelas III. Padahal, secara resmi dia aktif kembali sebagai guru di sekolah itu terhitung 1 Januari 2014.

Rina, 51 tahun, mengenakan seragam batik Korpri warna biru dan kerudung biru dengan rok panjang hitam. Dia mengajar Bahasa Indonesia dengan topik pengalaman sehari-hari. “Tolong anak-anak ceritakan 5 pengalaman yang paling berkesan,” kata Rina di depan kelas. Tapi murid terdiam. Tampaknya belum terbiasa dengan guru baru yang mengenakan kosmetik tebal itu.

Sebagai guru, Rina berbekal ijazah Sekolah Pendidikan Guru di Salatiga pada 1981, sarjana pendidikan dari Universitas Widya Dharma Klaten pada 1998, pascasarjana dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 2003, dan doktor linguistik dari UNS pada 2010.

Seorang siswa, Sukma Agustina Prasasti, mengaku masih takut diajar Rina. “Takut dimarahi,” ucapnya. Rina mengajar sekitar 30 menit. Usai mengajar dia masih mengobrol dengan guru lain. Dia mengaku senang bisa kembali ke tempat dia dulu mengajar sebelum menjadi Bupati Karanganyar. “Saya tidak gugup. Bisa menyesuaikan diri,” katanya.

Sebelumnya, Rina menegaskan tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dijadwalkan dua hari, yakni Selasa, 17 Desember dan Rabu, 18 Desember 2013. Dia menilai surat panggilan itu janggal. “Saya minta surat panggilan diperbaiki,” ujarnya. Rina mengaku sudah mengirimkan surat jawaban ihwal ketidakhadiran pada pemeriksaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanti kedatangan Rina hingga sore hari. Tapi Rina tak kunjung datang. "Kami akan jemput paksa jika Rina mangkir hingga panggilan ketiga," ujar juru bicara Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, Selasa, 17 Desember 2013.

Kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri melibatkan Rina Iriani karena kader PDI Perjuangan itu yang menunjuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera menerima bantuan dua kali untuk membangun perumahan itu. Bantuan yang diterima sebesar Rp 35 miliar pada 2007 dan 2008. Belakangan dana itu dipakai tak sesuai peruntukkannya. Pengadilan jaksa menyebut uang itu antara lain untuk memenangkan Rina Iriani dalam Pemilihan Bupati Karanganyar, sebesar Rp 10 miliar.

UKKY PRIMARTANTYO | SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

9 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.