TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, masing-masing 9 tahun penjara. Majelis menilai mereka terbukti menerima suap saat menyidik kasus pajak.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa masing-masing 9 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta atau jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya mereka meminta majelis menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca: Terima Suap, 2 Pegawai Pajak Dituntut 13 Tahun Bui).
Dian dan Eko, kata Amin, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Soalnya, mereka terbukti menerima suap dari beberapa perusahaan.
Menurut hakim, keduanya menerima Sin$ 600 ribu ketika menangani pajak PT The Master Steel. Duit itu diberikan oleh Direktur Master Steel, Diah Soemedi, agar mereka menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu. Master Steel sebelumnya diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Akibatnya, Diah dan dua pegawainya, Istanto serta Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya dari Master Steel, mereka juga dituding menerima suap Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Serta, menerima US$ 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.
Delta Internusa sebelumnya diduga mengurangi nilai omzet dalam data surat pemberitahuan tahunan. Nilai omzet peredaran usaha yang mestinya Rp 8,174 triliun dikecilkan menjadi Rp 6,1 triliun. Eko dan Dian lalu menemui Laurentinus untuk menawarkan bantuan agar pemeriksaan tak dilanjutkan. Mereka meminta imbalan uang Rp 10 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 3,25 miliar. Modus yang sama juga dilakukan pada Nusa Raya Cipta.
Saat dimintai tanggapannya oleh hakim Amin, keduanya menyatakan akan mempertimbangkan hukuman tersebut. "Pikir-pikir," kata Dian, yang kemudian diamini Eko.
NUR ALFIYAH
Terpopuler