TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Gubernur Banten Ratu Atut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dinonaktifkan jika telah menjadi terdakwa. "Dinonaktifkan kalau sudah jadi terdakwa sesuai dengan undang-undang," kata Gamawan melalui pesan singkat pada 17 Desember 2013.
Menurut Gamawan, pemerintahan Banten tidak akan terganggu jika terjadi penahanan terhadap Atut. Dia mengatakan, jika seorang kepala daerah ditahan, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas yang ditinggalkan oleh kepala daerah tersebut. "Kan ada wakilnya," kata Gamawan. (KPK Resmi Tetapkan Atut Sebagai Tersangka)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berkaitan dengan Ratu Atut. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto belum memastikan Atut segera ditahan dan tak mau merinci kasus yang menyeret Atut menjadi tersangka.
Pada Selasa dinihari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
RIZKI PUSPITA SARI
Baca juga:
Atut Tersangka, Rano Karno Disiapkan Jadi Gubernur
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan
Atut Tersangka, Golkar: Tiada Maaf bagimu
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala