TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, tak akan memberikan sikap tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri soal status tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Pengumuman secara resmi hari ini harus ditafsirkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pemberitahuan resmi, bukan hanya kepada Kementerian tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia," kata Abraham dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 17 Desember 2013. Pada 16 Desember 2013, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama Atut dalam dugaan suap penyelesaian sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Abraham mengatakan, keputusan mengenai status Atut sebagai kepala daerah adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. "Kami tetap berpatokan kepada undang-undang yang ada. Tanpa kami minta, kalau undang-undang bisa diterjemahkan secara baik oleh pelaksana undang-undang, maka dialah yang akan melakukan eksekusi selanjutnya," kata Abraham.
Dari gelar perkara pada pekan lalu, Atut disimpulkan terlibat bersama-sama adiknya Tubagus Chaeri Wardana menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain suap di MK, Atut juga diselidiki perannya dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dalam kasus alat kesehatan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya sehingga sprindik kasus alat kesehatan menyusul kemudian," kata Samad.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler
Kasus Dokter Ayu, Banyak Dokter Tak Mengerti MKDKI
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala
Atut dan Sejumlah Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?