TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Sukatma, mengatakan uang Rp 1 miliar yang ditemukan ketika Susi Tur Andayani (pengacara) ditangkap KPK di Lebak adalah milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Atut. Sukatma mengatakan, uang tersebut digunakan Wawan untuk membayar honor pengacara Susi. "Susi mewakili pemohon dalam sengketa pilkada Lebak," kata Sukatma ketika dihubungi pada Selasa, 17 Desember 2013.(Baca: Siapa STA yang Ditangkap Bersama Adik Atut?)
Sukatma mengakui ada pertemuan Atut dan Akil di Singapura, namun tidak direncanakan. Begitu juga keberadaan Atut dan Akil dalam satu pesawat. "Itu kebetulan," kata Sukatma.
Sukatma mengklaim kliennya ke Singapura untuk melakukan medical check up di Rumah Sakit Mount Elizabeth, yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kedatangan Atut yang kedua adalah mengambil hasil medical check up tersebut. "Ada buktinya," kata Sukatma.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atut sebagai tersangka kasus suap terhadap Akil dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Dalam kasus yang sama, Chaeri, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah dijadikan tersangka lebih dulu.
Pada Selasa dinihari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Atut di Jalan Bayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut.
RIZKI PUSPITA SARI
Terpopuler
Atut Tersangka, Golkar: Tiada Maaf bagimu
Atut Tersangka, Rano Karno Disiapkan Jadi Gubernur
KPK Resmi Tetapkan Atut sebagai Tersangka
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura