TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, beberapa hari belakangan ini, ada diskursus dan perdebatan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diteken SBY pada 17 Oktober lalu.
"Tentu ada gelombang yang pro dan kontra terhadap Perpu tentang Mahkamah Konstitusi ini," kata SBY di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2013.
Meski begitu, menurut SBY, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia bakal menghormati keputusan yang nantinya diambil Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan Perpu. "Setuju atau menolak, itu haknya dan harus saya hormati," ujar dia.
Yang terpenting, kata SBY, ia telah memberikan penjelasan kepada rakyat ihwal alasan dan tujuan penerbitan Perpu. "Semuanya agar kehidupan bernegara kita ke depan tetap kuat, dan kemudian apa yang disampaikan kepada saya oleh rakyat, yang disampaikan oleh mereka (yang saya ajak berkonsultasi) itu, saya wadahi dan saya tuangkan dalam Perpu itu."
Hingga saat ini, pandangan fraksi partai koalisi di Komisi Hukum DPR masih terbelah ihwal Perpu tentang MK. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di internal fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan.
Adapun peraturan itu memiliki tiga substansi utama. Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, ada perubahan dalam persyaratannya sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i. Syaratnya, seseorang tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Kedua, Perpu memuat penyempurnaan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden didahului oleh proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
Panel ahli ini adalah satuan yang dibentuk oleh Komisi Yudisial yang beranggotakan tujuh orang. Mereka terdiri atas satu orang yang diusulkan Mahkamah Agung, satu dari DPR, satu dari Presiden, dan empat lainnya dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan masyarakat ini terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademikus bidang hukum, dan praktisi hukum.
Substansi ketiga dari Perpu ini menyinggung perbaikan sistem pengawasan yang akan lebih efektif. Caranya, dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen. Majelis Kehormatan ini nantinya akan dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Majelis beranggotakan lima orang, yaitu seorang mantan hakim konstitusi, seorang praktisi hukum, dua akademikus yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum, dan satu tokoh masyarakat.
PRIHANDOKO
Topik Terhangat:
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler:
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala
Dua Puluh Penyidik KPK Geruduk Rumah Atut
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Fikri Menjahit Sarung Sebelum Tewas di Pelonco ITN
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan