TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tak hanya memperberat hukuman penjara Jenderal Polisi Djoko Susilo (#Irjen (Pol) Djoko Susilo) menjadi 18 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Hakim Roki Panjaitan, SH, juga menambahkan hukuman denda kepada Djoko.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah),” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dirilis situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melunasi denda itu, kata Hakim, Djoko diberi waktu selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila denda itu tidak dipenuhi, “Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
Apabila harta benda itu kurang? Jenderal Djoko, demikian disebutkan, ”Akan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”
Dalam vonis sebelumnya, Djoko Susilo diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara. Atas vonis ini, pihak Djoko maupun jaksa menyatakan tidak puas dan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum, Kms. A. Roni, menyatakan hakim seharusnya membebani Djoko uang pengganti Rp 32 miliar.
Waktu itu Komisi Yudisial juga menilai vonis terdakwa kasus korupsi simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, belum memuaskan rasa keadilan publik. Vonis itu hanya memenuhi hampir setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi, tak seluruh kekayaan Djoko yang diduga dari hasil pencucian uang, disita negara.
"Kami menghormati putusan hakim, kami menilai putusan itu progesif, tapi kami kurang sreg," kata Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Selasa, 3 September 2013.
Infografis kekayaan Djoko di sini. Siapa terseret Djoko di sini.
YOSEP
Terpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Jadi Tersangka, Atut Mengungsi ke Rumah Bibinya
Atut Tersangka, Ini Kata Rano Karno
Di Depan Jokowi, SBY Singgung Soal Presiden Baru