TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan putusan hari ini, Kamis, 19 Desember 2013.
Penasihat hukum Simon, Rudy Alfonso, berharap majelis hakim akan memberi putusan yang adil bagi kliennya. "Sesuai dengan perannya," kata Rudy sebelum sidang. (Baca: KPK Bidik Sekjen ESDM dan DPR di Suap SKK Migas).
Simon merupakan Manajer Operasional PT Kernel Oil Private Limited. Dia didakwa menyuap Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas sebanyak Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu bersama dengan pemilik PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong.
Uang itu diberikan agar perusahaan yang dibawa Widodo dimenangkan dalam tender di SKK Migas. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti 4 bulan kurungan.
Simon keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia mengatakan tak pernah berniat menyuap Rudi. Menurut Simon, uang US$ 300 ribu dan US$ 400 ribu yang diberikannya kepada Devi Ardi merupakan permintaan dari pelatih golf Rudi tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler: