TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak nota keberatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kota, Romli, dalam perkara gratifikasi, Kamis, 19 Desember 2013. Dengan demikian, persidangan atas kasus tersebut tetap dilanjutkan. "Menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar ketua majelis hakim, Sri Herawati.
Bambang, penasihat hukum terdakwa, merasa keberatan dengan putusan sela hakim. "Kami keberatan karena sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas. Tapi kami akan menghormati proses hukum ini," ujar Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan jaminan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa timur. Namun majelis masih akan membahas permohonan itu. (Baca: Forum KUA Jatim Hadiri Sidang Kepala KUA Kediri)
Seusai sidang, Romli kembali membantah telah menerima gratifikasi dari keluarga mempelai yang dia nikahkan. Sebab, menurut dia, dirinya hanya membantu mempelai yang ingin menikah di luar KUA. "Dari menikahkan mempelai itu saya tidak pernah meminta imbalan. Mereka sendiri yang inisiatif memberi uang transpor sebagai tanda ucapan terima kasih," ujar Romli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pencatatan nikah di rumah mempelai diperbolehkan atas persetujuan KUA dan mempelai. Yang dipermasalahkan oleh jaksa ialah pemberian uang terima kasih kepada penghulu oleh keluarga mempelai yang dianggap gratifikasi.
Dalam dakwaan jaksa, Romli dituduh sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp 30 ribu.
Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif kepala KUA. Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp 36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun pada 2012.
NURUL CHUMAIDAH