TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany angkat bicara soal penetapan status tersangka kakak iparnya, Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Namun, kepada wartawan, Airin hanya berkata normatif.
"Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum," kata Airin di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 19 Desember 2013. "Dan kami menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jadi, kami serahkan semuanya kepada KPK."
Airin tiba di gedung KPK pukul 10.13. Seperti biasa, dia mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan tanpa pengawalan. Dia juga masih enggan banyak bicara. Termasuk soal kasus proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang disinyalir bisa menjeratnya.
Pada 17 Desember 2013, penyisik KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dua perkara korupsi, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Di kasus suap, KPK menyangkakan Atut telah menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu diduga terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, yang pernah disidangkan Mahkamah. Penyidik menyatakan, Atut secara bersama-sama atau turut serta dengan Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut yang juga suami Airin, menyuap Akil. Dan sebelum menjerat Atut, Wawan serta Akil sudah terlebih dulu menjadi tersangka.
MUHAMAD RIZKI
4 Gonjang Ganjing Setelah Atut Jadi Tersangka
Marah, Pembela Atut Bubarkan Wawancara Televisi
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Hari ini Ratu Atut Diincar DPRD di Paripurna
Atut dan Wawan Tersangka, Banten Bebas Korupsi?