TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Rikwanto mengatakan penyidik Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Metro Jaya mengabulkan surat permohonan pelapor Sitok Srengenge agar pemeriksaan dilakukan di luar lingkungan Markas Polda. RW, 22 tahun, kata dia, akan diperiksa besok, Jumat, 20 Desember 2013.
"Pelapor akan diperiksa besok," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 19 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, RW akan didampingi psikolog yang dibawa oleh tim penyidik.
Pendampingan tersebut, kata dia, dimaksudkan agar RW tak terlalu terbebani oleh tekanan psikologis. RW, ia berujar, akan diperiksa di sebuah klinik kesehatan. "Akan diperiksa di sebuah klinik," kata dia. (Baca :Kuasa Hukum Pelapor Sitok Kirim Surat ke Polda )
Semula, RW dijadwalkan diperiksa penyidik Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 12 Desember 2013 guna melengkapi laporannya atas Sitok Srengenge pada 29 November lalu. Namun, RW batal diperiksa penyidik hari itu karena situasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya yang tidak kondusif bagi psikisnya lantaran dipenuhi awak media.
Selanjutnya, kuasa hukum korban Sitok Srengenge, Iwan Pangka, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember lalu. Surat itu, kata dia, berisi permohonan agar RW dapat diperiksa di luar lingkungan Markas Polda.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler
Polisi Tembak Mati Penodong di Monas
Ahok Akan Laporkan Warga Taman Burung ke Polisi
Penodong di Monas Bisa Dapat Rp 1 Juta Semalam
Pengamen Demonstrasi di Kantor Dinas Sosial