TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, dua pengamen di Cipulir, Andro dan Nurdin, yang diduga membunuh Dicky Maulana menyampaikan nota keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum keduanya, Johannes Gea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yakin pelaku tak bersalah.
"Telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap terdakwa," ujar Johannes, Kamis, 19 Desember 2013. Ia mengatakan hal tersebut sudah terbukti dan terungkap lewat keterangan saksi dan ahli selama sidang berlangsung. Andro dan Nurdin, menurut dia, hanya korban salah tangkap polisi.
"Lewat pleidoi ini, kami meyakini terdakwa bukanlah pelaku pembunuhan," ujarnya. Ia berharap hakim memberikan keputusan sebijak mungkin dalam kasus ini. "Terdakwa masih yakin bahwa persidangan akan berpihak pada keadilan," ujarnya.
Andro dan Nurdin menjalani sidang sejak dua bulan lalu. Keduanya ditangkap polisi pada hari terbunuhnya Dicky Maulana di Cipulir, Jakarta Selatan. Keduanya menyatakan tak bersalah dalam kasus ini. Ketika diciduk polisi, mereka mengaku diintimidasi dan dipaksa mengakui perbuatannya.
Dalam agenda sidang pekan lalu, jaksa menuntut keduanya dihukum 13 tahun penjara. Johannes memprotes tuntutan yang dianggapnya tak memperhatikan fakta yang disajikan dalam persidangan itu.
Baca Juga:
Minggu depan, sidang akan memasuki agenda pembacaan replik, disusul pembacaan duplik. Bila proses tersebut telah dilewati, dalam waktu tiga minggu ke depan, vonis hakim kepada keduanya sudah bisa keluar.
M. ANDI PERDANA
Topik Terhangat:
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler:
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin
Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Banding, Jenderal Djoko Susilo Diganjar 18 Tahun