TEMPO.CO, Jember - Walaupun mendapat tentangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember ngotot untuk mulai menambang pasir besi di Pantai Paseban. "Saya minta investor untuk melakukan uji coba penambangan selama tiga bulan," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Jember, Achmad Sudiyono, Kamis, 19 Desember 2013.
Achmad berdalih, uji coba selama minimal tiga bulan perlu dilakukan agar bisa diketahui dampak penambangan yang dikerjakan PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) terhadap lingkungan di sekitarnya. Jika dari uji coba tersebut masyarakat dirugikan, kegiatan penambangan akan langsung dihentikan. "Jangan belum dicoba sudah bilang berakibat buruk, padahal sama-sama belum tahu buktinya," katanya.
Sudiyono meminta warga Paseban untuk mendengarkan langkah-langkah pemerintah daerah dan PT ADS. Selama ini, PT ADS kesulitan melakukan sosialisasi karena selalu mendapatkan tentangan masyarakat. "Jangankan sosialisasi, masuk saja sudah dicurigai oleh warga," kata dia.
Padahal, kata dia, PT ADS sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dengan legalitas itu seharusnya PT ADS sudah bisa mulai melakukan eksplorasi. "Mereka punya komitmen untuk pemerintah dan warga," katanya.
Komitmen itu, kata Achmad, di antaranya merekrut 90 persen tenaga kerja dari warga Paseban. PT ADS juga berjanji akan melakukan penambangan pasir besi di pantai sedalam 2 meter dan menyanggupi untuk melakukan reklamasi pantai. "Konsepnya jelas, reklamasi akan bermanfaat karena pasir yang diambil diganti tanah subur," kata dia.
Abdul Qodim Manembojo, koordinator Tim Advokasi dan Mitigasi Bencana Alam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, menyatakan tetap menolak rencana penambangan. "Itu ngawur. Kebijakan berdampak besar bagi masyarakat, kok, dijadikan uji coba," kata dia.
Qodim meragukan turunnya izin eksploitasi pasir besi yang ditolak warga Jember sejak 2009 lalu. Menurut dia, proses perizinan dan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) yang diperoleh PT ADS patut dicurigai. "Kami menduga kuat terjadi skandal yang melibatkan banyak pihak dalam proses izin dan amdal mereka," kata dia.
MAHBUB JUNAIDY
Berita Terpopuler:
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin
Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Banding, Jenderal Djoko Susilo Diganjar 18 Tahun