TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, membantah pernah memberikan uang Rp 30 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini sampai bersumpah berani celaka di depan majelis hakim untuk membuktikan omongannya tersebut.
"Saya katakan tujuh kali turunan tidak selamat kalau ada saya kasih uang ke Pak Djoko Rp 30 miliar," kata Budi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 20 Desember 2013.
Budi berani mengambil sumpah tersebut untuk membantah keterangan mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Komisaris Polisi Legimo, sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Legimo mengatakan pernah menerima uang yang dikemas dalam empat kardus dari Budi untuk Djoko. "Kalau Legimo berani sumpah, saya juga," ujarnya.
Budi merupakan pemilik perusahaan yang memenangi proyek simulator uji kemudi roda dua dan roda empat 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam surat dakwaan, ia disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar, kartu kredit, cek, dan membayarkan uang muka mobil Mercy untuk Djoko.
Jaksa menyebutkan, pemberian uang kepada Djoko dilakukan bertahap. Salah satunya Rp 30 miliar yang diserahkan dalam empat kardus sepekan setelah pencairan anggaran pembayaran pengadaan simulator uji kemudi roda dua kepada perusahaan Budi.
NUR ALFIYAH