TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri tak mempermasalahkan amplop yang diterima penghulu dari calon pengantin. Penyidik hanya mengejar para penghulu yang menerapkan tarif pernikahan di atas ketentuan pemerintah.
Maraknya aksi protes para penghulu dan masyarakat atas pemidanaan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri, Romli, membuat Kejaksaan mengklarifikasi dakwaan mereka. Penyidik mengaku tak pernah mengutak-atik amplop yang diterima penghulu dari masyarakat. “Soal amplop itu urusan mereka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya, Jumat, 20 Desember 2013.
Masih menurut Sundaya, Kejaksaan tak pernah mengutak-atik soal pemberian amplop yang diberikan masyarakat kepada penghulu saat melakukan tugas lapangannya. Hal itu dianggap sebagai ganti operasional atau transport bagi penghulu yang menunaikan tugas di luar jam dinas.
Sementara yang dilakukan Romli dalam kasus ini sama sekali berbeda. Menurut Sundaya, Kepala KUA yang juga penghulu ini tak hanya menerima amplop dari masyarakat, namun juga mematok tarif pernikahan jauh di atas ketentuan. Romli memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA.
Padahal peraturan pemerintah yang mengatur soal itu hanya memungut biaya nikah sebesar Rp 30.000 saja. Diduga, Romli melakukan perbuatan itu selama kurun waktu 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dengan jumlah pernikahan sebanyak 713. Karena itu, Kejaksaan dengan yakin menerapkan pasal gratifikasi kepada Romli setelah melakukan diskusi dengan saksi ahli.
Saat ini Kejaksaan Kediri telah menyiapkan sedikitnya 20 saksi untuk menjerat Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Mereka terdiri atas sejumlah pasangan calon pengantin yang mengaku dimintai uang lebih oleh Romli, rekan penghulu Romli di Kediri, serta pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Kediri yang menjelaskan ketentuan tarif pernikahan.
Sundaya juga menegaskan tak akan menangkap atau menyidik penghulu yang menerima amplop dari masyarakat jika hal itu merupakan tradisi atau kehendak warga. “Kami hanya menyidik penghulu yang mematok atau meminta tarif di atas ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, para penghulu di Jawa Timur menyatakan boikot melakukan pencatatan nikah di luar kantor pasca-penangkapan Romli oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Mereka khawatir dijerat dengan pasal korupsi karena menerima amplop dari calon pengantin. “Apalagi Kemenag sudah menerbitkan larangan pernikahan di luar kantor,” kata Fauzan, Kepala KUA Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
HARI TRI WASONO