TEMPO.CO, Jakarta - Suasana sedikit memanas menjelang akhir pemeriksaan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Gerombolan wartawan yang memadati pintu utama KPK berdesakan. Di halaman gedung, ratusan pendukung Ratu Atut menantinya keluar.
Barikade dari 20-an personel Brigade Mobile berbaju hitam dan dua personel satuan yang sama berbaju cokelat menyiapkan senapan gas air mata. Satu jam berlalu. Hingga pukul 14.20 WIB, Atut belum keluar. (Baca: Ratu Atut Ditahan?)
Sementara di luar gedung, ratusan pendukung Atut mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berunjuk rasa di depan gedung KPK hingga menutup jalan Kuningan bagian kiri, yang merupakan jalur lambat.
Atut sedang diperiksa penyidik di dalam gedung KPK. Sejak tiba di area KPK, Atut tampak pucat dan enggan berkata apa pun kepada gerombolan wartawan yang menunggunya. Seperti biasa, Atut tak sendiri. Dia datang bersama pengawal dan beberapa anggota keluarganya.
Atut tiba di KPK pukul 10.10 WIB. Menumpang Mitsubishi Pajero Sport hitam B-22-AAH, Atut turun dan langsung dikawal. Dia berjalan tertunduk. Biasanya dia "menyapa" dengan mempertemukan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi dada. Hingga masuk gedung KPK, Atut tak tersenyum.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik lembaganya sudah menjadwalkan pemanggilan Atut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus yang baru saja menjeratnya, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. "Benar, akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa, Jumat, 20 Desember 2013.
Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dua kasus korupsi: kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. (Baca: Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Atut)
MUHAMAD RIZKI
Baca juga
Kapolri: Kecelakaan Lalu Lintas, Ancaman Terbesar
Agus Marto: Pasar Global Respons Positif Tapering
Perahu Naga Sumbang Emas Kedua
Penampung Duit Suap Akil Kembali Datangi KPK