TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan selama tujuh jam. Pemeriksaan itu difokuskan kepada pengecekan kesehatan. Atut sempat didiamkan oleh penyidik beberapa waktu karena Atut terus menangis. "Disuruh menenangkan diri dulu, baru dilanjut pemeriksaan lagi," kata seorang pegawai KPK yang enggan dicantumkan namanya, Jumat, 20 Desember 2013.
Usai diperiksa, Atut keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK. Puluhan wartawan, ratusan pendukung Atut, dan personel kepolisian membuat suasana ricuh hingga Atut kesulitan menuju mobil tahanan. Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan, Tempo melihat jelas mata Atut berkaca-kaca. (Baca: Atut Mengaku Tak Sehat ke Penyidik)
Atut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Menurut Johan, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tersangka dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata dia.
Sejak 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Muhammadiyah dan NU Tolak MUI Fatwakan Sesat Syiah
Yusril Ihza Sentil Jokowi
Pengamat: Rano Karno Tak Bisa Diharapkan
Koordinator Aksi Pro Atut Dibayar Rp 1,5 Juta