TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, mengatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bisa mengambil alih tugas dan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah setelah yang bersangkutan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Karena Bu Atut tidak bisa secara optimal menjalani tugasnya, maka Wagub akan mengambil alih tugas dan wewenangnya," ujar Ardy ketika dihubungi Tempo, 20 Desember 2013.
Ardy melanjutkan, tim dari Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Banten terkait pendelegasian tugas dan kewenangan serta penyerahan mandat pelantikan Wali kota Tangerang kepada Presiden.
Adapun soal penonaktifan Atut, Ardy mengatakan, hal itu baru bisa dilakukan jika Atut menjadi terdakwa sesuai dengan undang-undang. "Kita berlandaskan asas praduga tak bersalah, ditahan belum tentu terbukti bersalah," kata dia.
Sebelumnya, Rano menyatakan keprihatinannya atas status tersangka yang ditetapkan kepada Atut. Dia mengatakan telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan Muspida Banten untuk memastikan situasi Banten kondusif setelah Atut ditahan.
Menurut Rano, Atut sudah menunjukkan sikap sebagai seorang negarawan dengan mengembalikan mandat pelantikan Wali Kota Tangerang ke Presiden. "Ibu Gubernur juga sudah menandatangani APBD 2014," kata Rano Karno.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Banten Atut Chosiyah setelah diperiksa selama tujuh jam hari ini, Jumat, 20 Desember 2013. Penahanan Atut ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung antirasuah di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Baca: Pakai Rompi Tahanan, Atut Peluk Menantu). Penahanan Atut ini sempat membuat kaget Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. (Baca: Atut Ditahan, Aburizal Terdiam Sekian Detik)
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terkait
Koordinator Aksi Pro Atut Dibayar Rp 1,5 Juta
Atut ke KPK dalam Keadaan Syok
Dua 'Kasir' Adik Atut Diperiksa KPK
Menantu Atut Tampil Modis di KPK