TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan ahli waris Adam Malik untuk mengklaim kepemilikan lahan di kawasan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. “Sudahlah tidak perlu berdebat, ke pengadilan saja,” kata Ahok saat ditemui di kantornya kemarin.
Sebelumnya, ahli waris mantan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut melaporkan Kasatpol PP Jakarta Timur dan Wali Kota Jakarta Timur ke Kabareskrim Mabes Polri dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penertiban yang dilakukan pada 30 November lalu. Keluarga Adam Malik tersebut memasang plang dan spanduk di lahan yang berada di sisi Jalan Perintis Kemerdekaan itu. Dikabarkan pula, tanah itu ditawarkan ahli waris untuk dijual. (Baca pula: Tanah Ahli Waris Adam Malik Dijual Rp 350 Miliar)
Ahok mengatakan, tidak masuk akal jika pihak ahli waris mengaku memiliki sertifikat, namun saat hendak membangun rumah sakit membutuhkan surat peminjaman dari Pemerintah Provinsi DKI. “Itu, kan sudah omong kosong,” kata Ahok.
Ahok menegaskan lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI yang dikelola oleh PT Pulomas Jaya. “Tidak masuk akal kalau mereka klaim punya sertifikat dari tahun 1961,” kata Ahok.
Ini kali kedua Ahok mengajak ahli waris Adam Malik menyelesaikan sengketa di pengadilan. "Tuntut sajalah ke pengadilan," kata Basuki di Plaza Bapindo, Rabu, 4 September 2013.
ISMI DAMAYANTI
TERPOPULER
Catatan Keuangan Yulianis Soal Aliran Duit ke Ibas
2014, Era Internet Diprediksi Bakal Runtuh
Setelah Atut, KPK Nyanyi 'Kapan-kapan' untuk Airin
Kisah Mencari Ratu Atut: Salam Dibalas Hardikan
Banding, Jenderal Djoko Susilo Diganjar 18 Tahun
Nikita Mirzani Pamer Uang di Twitter
Asmirandah Bantah Kabar Menikah di Gereja