TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk melantik Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan wakilnya Sachrudin. Hal ini diputuskan setelah lima kali penundaan pelantikan dan ditahannya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2013.
Djoko menyatakan, persetujuan pendelegasian didasarkan pada instruksi dari SBY melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauizi. "Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten," kata dia.
Arief dan Sachrudin seharusnya dilantik pada Rabu 18 Desember 2013 lalu. Namun pada pagi hari, pelantikan itu tibat-tiba dibatalkan dengan alasan Gubernur Banten Atut Chosiyah sedang sakit.
Gamawan sebenarnya telah mengirim tim Kemendagri untuk bertemu Atut, Rano, dan DPRD Banten pada 20 Desember lalu. Pengiriman ini adalah langkah Kemendagri mengkonfirmasi kesediaan Atut untuk melaksanakan wewenangnya melantik Wali Kota Tangerang. Akan tetapi, pada hari yang sama Atut justru harus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang berujung pada penahannya di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Wajah Atut Memerah Diduga Akibat Silikon
Atut Satu Sel dengan Pencuri dan Penipu
Media Malaysia Puji Manahati Lestusen
Menantu Atut Minta Mertuanya Didoakan
Tidak Dapat Tiket, Bupati Ngada Tutup Bandara